📍

Alamat Kantor

  • Jl. Flamboyan Raya No 16
  • Kec. Seluma Utara
  • Kabupaten Pandan, Bengkulu
  • Kode Pos: 38874
📞

Telepon & WhatsApp

  • +62 8523 9658 7111
  • Layanan 24 jam untuk darurat
  • WhatsApp tersedia
  • SMS dan panggilan suara
✉️

Email

🕒

Jam Pelayanan

  • Senin - Kamis: 08:00 - 15:30
  • Jumat: 08:00 - 11:30
  • Sabtu: 08:00 - 12:00
  • Minggu: Tutup

Kirim Pesan

Sampaikan pertanyaan, saran, atau pengaduan Anda melalui formulir di bawah ini

Lokasi Kantor Desa

Temukan kami di lokasi yang mudah dijangkau dengan transportasi umum maupun pribadi

🗺️ Peta Lokasi Kantor Desa Pandan

Jl. Flamboyan Raya No 16, Kec. Seluma Utara, Kabupaten Pandan, Bengkulu

Koordinat GPS

-3.7956° S, 102.2536° E

Akses Transportasi

Angkutan umum, ojek online, dan kendaraan pribadi

Fasilitas Parkir

Tersedia parkir gratis untuk motor dan mobil

Landmark Terdekat

Dekat dengan Pasar Tradisional dan Puskesmas

Kontak Darurat

Hubungi nomor darurat di bawah ini untuk situasi mendesak yang memerlukan penanganan cepat

🚨 Keamanan Desa

+62 8523 9658 7111

24 jam setiap hari

🏥 Kesehatan

119 (Ambulans)

Puskesmas: +62 8739 456 1234

🚒 Pemadam Kebakaran

113 (Damkar)

Pos Damkar: +62 8739 456 7890

👮 Kepolisian

110 (Polisi)

Polsek: +62 8739 456 1111

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum tentang layanan dan informasi Desa Pandan

Anda dapat mengajukan pengaduan melalui formulir di website ini, datang langsung ke kantor desa, menelepon ke nomor yang tersedia, atau mengirim email ke [email protected]. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja.
Waktu terbaik adalah pada hari Senin-Kamis pukul 08:00-15:30 atau Jumat pukul 08:00-11:30. Disarankan untuk datang di pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang. Anda juga bisa membuat janji terlebih dahulu.
Ya, beberapa layanan sudah tersedia secara online melalui website ini. Anda bisa melakukan pendaftaran online, mengecek status permohonan, dan berkonsultasi digital. Namun untuk pengambilan dokumen masih harus datang langsung ke kantor.
Jika dokumen hilang atau rusak, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian terlebih dahulu, kemudian datang ke kantor desa dengan membawa surat keterangan tersebut beserta dokumen pengganti yang masih ada.
Untuk mendapatkan bantuan sosial, Anda perlu mendaftar melalui RT/RW setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu. Proses seleksi akan dilakukan sesuai dengan kriteria dan ketersediaan anggaran.