Kepala Desa

H. Ahmad Suryadi, S.Sos
NIP. 19750315 200604 1 003

Sekretaris Desa

Dra. Siti Nurhalimah
NIP. 19680822 199403 2 001

Kaur Tata Usaha & Umum

Eko Prasetyo, S.AP
NIP. 19820510 200801 1 009

Kaur Keuangan

Rini Astuti, S.E
NIP. 19851203 201001 2 005

Kaur Perencanaan

Bambang Wijaya, S.T
NIP. 19790918 200603 1 012

Kasi Pemerintahan

Drs. Yusuf Hidayat
NIP. 19720606 199703 1 008

Kasi Kesejahteraan

Dwi Kartika, S.Sos
NIP. 19830412 200902 2 004

Kasi Pelayanan

M. Rifki Ananda, A.Md
NIP. 19880725 201205 1 003

Kadus I

Agus Setiawan
NIK. 1708051975xxxx

Kadus II

Hendra Gunawan
NIK. 1708051980xxxx

Kadus III

Iwan Setiadi
NIK. 1708051982xxxx

Kadus IV

Joko Pramudia
NIK. 1708051977xxxx

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa
  • Melaksanakan pembangunan desa
  • Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa
  • Melakukan pemberdayaan masyarakat desa
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan
  • Melaksanakan urusan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan
  • Melaksanakan urusan perencanaan
  • Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas
  • Mengkoordinasikan kegiatan perangkat desa
  • Menyiapkan bahan rapat dan dokumentasi

Kepala Urusan (Kaur)

  • Kaur Tata Usaha & Umum: Mengelola administrasi dan kearsipan
  • Kaur Keuangan: Mengelola keuangan dan aset desa
  • Kaur Perencanaan: Menyusun perencanaan pembangunan desa
  • Membantu Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa

Kepala Seksi (Kasi)

  • Kasi Pemerintahan: Menyelenggarakan urusan pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan: Menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat
  • Kasi Pelayanan: Menyelenggarakan urusan pelayanan umum
  • Melaksanakan tugas operasional di lapangan
  • Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa

Kepala Dusun (Kadus)

  • Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun
  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat dusun
  • Melakukan pembinaan ketertiban dan keamanan di dusun
  • Melakukan pendataan dan inventarisasi potensi dusun
  • Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di dusun
  • Memfasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat

Jam Kerja Perangkat Desa

  • Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 WIB
  • Jumat: 08:00 - 11:30 WIB
  • Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB (jika diperlukan)
  • Minggu: Libur
  • Pelayanan darurat tersedia 24 jam
  • Konsultasi dapat dijadwalkan di luar jam kerja

Visi dan Misi Pemerintah Desa

VISI

"Terwujudnya Desa Pandan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan melalui Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Partisipatif dengan Mengoptimalkan Potensi Sumber Daya Lokal untuk Kesejahteraan Masyarakat"

MISI

Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima dan professional. Mengembangkan potensi ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.