Kepala Desa
H. Ahmad Suryadi, S.Sos
NIP. 19750315 200604 1 003
Sekretaris Desa
Dra. Siti Nurhalimah
NIP. 19680822 199403 2 001
Kaur Tata Usaha & Umum
Eko Prasetyo, S.AP
NIP. 19820510 200801 1 009
Kaur Keuangan
Rini Astuti, S.E
NIP. 19851203 201001 2 005
Kaur Perencanaan
Bambang Wijaya, S.T
NIP. 19790918 200603 1 012
Kasi Pemerintahan
Drs. Yusuf Hidayat
NIP. 19720606 199703 1 008
Kasi Kesejahteraan
Dwi Kartika, S.Sos
NIP. 19830412 200902 2 004
Kasi Pelayanan
M. Rifki Ananda, A.Md
NIP. 19880725 201205 1 003
Kadus I
Agus Setiawan
NIK. 1708051975xxxx
Kadus II
Hendra Gunawan
NIK. 1708051980xxxx
Kadus III
Iwan Setiadi
NIK. 1708051982xxxx
Kadus IV
Joko Pramudia
NIK. 1708051977xxxx
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa
- Melakukan pemberdayaan masyarakat desa
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan
- Melaksanakan urusan umum
- Melaksanakan urusan keuangan
- Melaksanakan urusan perencanaan
- Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas
- Mengkoordinasikan kegiatan perangkat desa
- Menyiapkan bahan rapat dan dokumentasi
Kepala Urusan (Kaur)
- Kaur Tata Usaha & Umum: Mengelola administrasi dan kearsipan
- Kaur Keuangan: Mengelola keuangan dan aset desa
- Kaur Perencanaan: Menyusun perencanaan pembangunan desa
- Membantu Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
Kepala Seksi (Kasi)
- Kasi Pemerintahan: Menyelenggarakan urusan pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan: Menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat
- Kasi Pelayanan: Menyelenggarakan urusan pelayanan umum
- Melaksanakan tugas operasional di lapangan
- Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa
Kepala Dusun (Kadus)
- Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat dusun
- Melakukan pembinaan ketertiban dan keamanan di dusun
- Melakukan pendataan dan inventarisasi potensi dusun
- Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di dusun
- Memfasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat
Jam Kerja Perangkat Desa
- Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 WIB
- Jumat: 08:00 - 11:30 WIB
- Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB (jika diperlukan)
- Minggu: Libur
- Pelayanan darurat tersedia 24 jam
- Konsultasi dapat dijadwalkan di luar jam kerja
Visi dan Misi Pemerintah Desa
VISI
"Terwujudnya Desa Pandan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan melalui Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Partisipatif dengan Mengoptimalkan Potensi Sumber Daya Lokal untuk Kesejahteraan Masyarakat"
MISI
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima dan professional. Mengembangkan potensi ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.